Senin, 23 Agustus 2010

Computer Forensic


Kali ini bahasannya adalah mengenai Computer Forensic.... Alasan utamanya sih karena aku pernah ikut pelatihan tentang itu dan tema dari tesisku pun seputar itu (kalau disetujui sih sama dosen pembimbing...Amiiinnnn).

Aku sendiri baru mengetahui tentang konsep computer forensic ya waktu ikut pelatihan (telaattt bangettttt ^^), padahal di negara asalnya (Amerika), ilmu ini udah dipake selama kurang lebih 30 tahun.... Tapi dari kursus itu, sedikit demi sedikit mataku mulai terbuka, khususnya dalam hal teknologi. Aku waktu SMA kan masih gaptek alias gagap teknologi. Komputer pun cuma bisa DOS, karena dulu ekskul komputer ya diajarinnya itu. Aku juga belum ngerti Office (karena aku males kalo belajar sendiri..hehehe). Makanya waktu disuruh bikin tulisan akhir,,aku pake jasa pengetikan di rental deket rumah (hahaha... yang penting tulisannya selesai dan dapet nilai A...wkwkwk).

Balik ke computer forensic. Kayaknya ilmu ini lagi marak di Indonesia (menurutku aja sih..hehe) karena terkait dengan beredarnya video Ariel beberapa waktu lalu. Nah,,yang dibahas disini bukan tentang video itu. Sudah cukup liputannya tentang video itu, disini aku cuma mau bahas tentang computer forensic secara singkat,,hmmm... mungkin sebatas what n why aja yaa... ^^ (nggak membahas terlalu detail karena ilmu ini masih dalam proses pembelajaranku)

What is computer forensics??
Based On US-CERT : "We define computer forensics as the discipline that combines elements of law and computer science to collect and analyze data from computer systems, networks, wireless communications, and storage devices in a way that is admissible as evidence in a court of law."
Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan kalo computer forensic merupakan gabungan disiplin ilmu, yaitu hukum dan ilmu komputer yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan dengan tujuan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Jadi alurnya gini:
Untuk analisis barang bukti yang berasal dari: sistem komputer, jaringan, komunikasi wireless, media penyimpanan, dll dibutuhkan gabungan antara ilmu komputer dan hukum. Hasil dari analisis tersebut nantinya digunakan sebagai data dukung barang bukti di pengadilan.


-bersambung.......
Referensi
  1. Computer Forensic, US-CERT, a government organization. Updated 2008

0 comments:

Posting Komentar

Playlist